Tidak sedikit sengketa merek dagang yang terjadi di Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek adalah tanda atau identitas yang tampil secara grafis untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan lainnya.
Dalam pendaftaran merek dagang tersebut, tidak semua jenis akan mendapat penerimaan. Ada juga merek dagang yang ditolak misalnya karena menyalahi aturan, sudah ada merek serupa, atau alasan yang lain.
Paling banyak alasannya memang karena merek sama, baik itu sama keseluruhan atau sama pokoknya saja. Di mana merek pertama sudah terdaftar secara resmi di DJKI sehingga memperoleh perlindungan.
Oleh sebab itu, penting bagi pemilik usaha perorangan maupun perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran merek dagang secepatnya. Selain agar mendapatkan payung hukum dan hak merek, salah satu tujuannya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Contoh Sengketa Merek Dagang di Indonesia
Dapat kami sebutkan beberapa contoh kasus sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia. Mengutip artikel dari Kompas.com berjudul Selain Geprek Bensu, Berikut 5 Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia (15 Juni 2020 oleh Tim Redaksi) antara lain sebagai berikut.
1. Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu;
2. Monster Energy Company vs Andria Thamrun;
3. IKEA Swedia vs IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi);
4. Donald Trump vs Trumps Indonesia;
5. Toyota Lexus vs ProLexus;
6. DC Comics vs Wafer Superman;
7. GOTO vs GoTo;
8. Unilever vs Orang Tua;
9. Gudang Garam vs Gudang Baru;
10. Mal Grand Indonesia vs Ahli Waris Henk Ngantung
Itu masih segelintir kasus sengketa merek di Indonesia, sedangkan di luar negeri juga sering terjadi. Beberapa contoh yang terjadi di luar negeri seperti Starbucks vs Forever 21, Louis Vuitton vs Louis Vuitton Dak, 3M vs 3N, dan Zara Food vs Zara Fashion.
Lantas, apa sanksi pelanggaran hak merek? Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016, pelanggaran hak merek diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
Menghindari Sengketa Merek Dagang dengan Mendaftarkan Brand secara Resmi
Berdasarkan contoh di atas, pihak yang memiliki hak atas merek secara sah hukum dan lebih dulu terdaftar menjadi pemenang. Sedangkan pihak yang kalah, memperoleh ganjaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setelah merek Anda terdaftar, pihak lain yang hendak mendaftarkan merek yang sama (keseluruhan atau pokoknya) akan berpikir dua kali bahkan ribuan kali sebelum benar-benar melakukannya. Oleh karenanya, secepatnya mendaftarkan merek dagang Anda adalah langkah preventif untuk menghindari sengketa semacam itu.
Mitra Merek (https://mitramerek.com/) siap membantu Anda mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Sehingga kasus sengketa merek dagang bisa Anda hindari di kemudian hari. Hubungi kami untuk konsultasi dan informasi pendaftaran merek lebih lanjut.