Terdapat beberapa alasan penolakan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, bagi perusahaan maupun perorangan yang hendak mendaftarkan merek dagangnya, perlu menaruh perhatian apa saja hal-hal yang dilarang.
Misalnya, sebuah merek yang memiliki makna bertentangan dengan ideologi negara, agama, dan perundang-undangan. Merek yang punya unsur demikian tidak boleh perusahaan daftarkan. Secara lebih rinci, berikut beberapa alasan yang sebaiknya perusahaan hindari sebelum mendaftarkan merek.
Alasan Penolakan Pendaftaran Merek di DJKI Kementerian Hukum dan HAM
Dalam menjalankan kegiatan usaha, merek memiliki peran dan fungsi yang cukup vital. Pasalnya, merek mengemban tugas sebagai tanda pengenal perusahaan. Ini nantinya berkaitan dengan usaha branding, kerja sama, dan jaminan terhadap mutu hasil produksi.
Mitra Merek mewanti-wanti agar menggunakan unsur unik dan berkesan, namun pada waktu bersamaan tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang. Secara umum, alasan penolakan pendaftaran merek di DJKI adalah sebagai berikut.
1. Penolakan Pendaftaran Merek Karena Punya Kesamaan
Alasan pertama sekaligus yang paling umum adalah merek tersebut mempunyai kesamaan. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, pasal 21 menyebutkan bahwa sebuah merek tidak boleh memiliki kesamaan meliputi:
a) Tidak boleh memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar pihak lain. Atau merek yang sudah mengajukan permohonan pendaftaran lebih dulu. Terlebih untuk hasil produksi (barang/jasa) yang serupa;
b) Tidak boleh sama dengan merek milik pihak lain untuk hasil produksi (barang/jasa) yang serupa dan sudah terkenal lebih dulu;
c) Serta tidak boleh sama dengan merek milik pihak lain meskipun hasil produksi (barang/jasa) tidak serupa, yang sudah memenuhi persyaratan atau indikasi geografis tertentu.
Mendaftar merek yang unik bisa meminimalisir kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Sehingga perusahaan mendapat ketenangan dalam menjalankan usahanya.
2. Menyerupai atau Menggunakan Unsur dari Tokoh Publik
Contoh merek yang ditolak pendaftarannya adalah menggunakan unsur tokoh publik. Misalnya nama, singkatan nama, foto/grafis yang menyerupai, dan unsur lain yang terkenal. Dapat kita pahami, perusahaan yang menyerupai atau menggunakan unsur tokoh publik dalam merek menjadi alat promosi yang jitu.
Namun, alasan penolakan ini bisa mendapat pengecualian jika memperoleh persetujuan dari pihak bersangkutan secara tertulis.
3. Tiruan Unsur dari Simbol Negara
Penolakan langsung terjadi jika menggunakan tiruan unsur dari simbol negara. Unsur tersebut meliputi nama, bendera, simbol negara, emblem, dan sebagainya.
4. Tiruan Unsur dari Stempel Resmi Lembaga Pemerintah
Merek tidak boleh menggunakan unsur dari stempel resmi lembaga pemerintah. Tidak boleh menyerupai cap atau simbol lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak bersangkutan.
5. Pemohon Pendaftaran Merek Memiliki Maksud Buruk
Penolakan berikutnya berkaitan dengan maksud dan itikad buruk dari pemohon itu sendiri. Misalnya bertujuan untuk meniru, menjiplak, menyadur, atau menggunakan nama untuk kepentingan usaha sendiri.
Dalam hal ini, contohnya seperti pada poin kedua, yaitu menggunakan saduran dari pihak tertentu sebagai alat promosi perusahaan. Pasalnya, ini menimbulkan kesalahpahaman, mengecoh, dan menyesatkan konsumen.
Guna memahami apa saja kriteria merek dagang yang dapat ditolak, Anda dapat konsultasi terlebih dulu dengan kami di Mitra Merek. Sehingga penolakan pendaftaran merek bisa kita minimalisir ntuk kelancaran usaha Anda.